Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung
Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Artikel

Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan: Wujud Kepedulian Warga dalam Pembangunan Daerah

MELADI AGY JUNIO

15 Mei 2025

33 Kali Dibaca

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB berperan penting sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB sangatlah penting.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

PBB adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau badan yang secara nyata memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan, atau yang memperoleh manfaat atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Objek PBB mencakup lahan kosong, rumah tinggal, gedung perkantoran, pertokoan, hingga fasilitas industri.

Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan harga pasar wajar atas tanah dan bangunan yang bersangkutan.

Mengapa PBB Penting?

Pembayaran PBB bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud partisipasi warga dalam pembangunan. Dana yang diperoleh dari PBB digunakan untuk:

  • Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan saluran air.

  • Pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.

  • Pembiayaan program-program pemberdayaan masyarakat.

Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi langsung terhadap kemajuan daerahnya sendiri.

Cara Pembayaran PBB

Pemerintah daerah saat ini telah menyediakan berbagai kemudahan dalam pembayaran PBB. Warga dapat membayar melalui:

  • Kantor layanan pajak daerah.

  • Bank yang bekerja sama (Bank Daerah, Bank BUMN).

  • Layanan digital seperti aplikasi e-PBB, marketplace, dan ATM.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Imbauan kepada Masyarakat

Melalui sosialisasi ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk:

  1. Mengecek status PBB properti yang dimiliki.

  2. Membayar PBB sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda.

  3. Menginformasikan kepada keluarga dan tetangga tentang pentingnya PBB.

  4. Melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data objek pajak.

Penutup

Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mari bersama-sama berperan aktif dalam membangun lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembayaran PBB yang tepat waktu.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

NOVEN FAHRI

Sekretaris Desa

PURNA IRAWAN

Opr Administrasi

RAEDHO ARMANDA

Kaur Keuangan

KHUSNUL KHOTIMA

Kasi Kesejahteraan

BASIRUN

Kadus IV

SAPARI

Kadus II

TARWOKO

Kadus V

SARNO

Kadus III

ANTORI

Kadus I

SUWANTO

Kasi Pemerintahan

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pelayanan

BUDIONO

Kaur Tata Usaha Dan Umum

ENI SETIAWATI

Kaur Perencanaan

MELADI AGY JUNIO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18

Galeri Video

Menu Kategori

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Purna Irawan

08 Maret 2024 14:49:08

Ayo Maju Desaku...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:34:21

Kompak...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:33:55

Kompak...

Purna

05 Februari 2023 20:25:38

Maju Terus Margodadiku...

MUHLISIN

25 Januari 2023 17:29:39

Maju Terus Margodadi ...

Purna Irawan

25 Januari 2023 10:50:26

Terima Kasih Informasi ini sangat mebantu...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:449
Kemarin:644
Total:105,022
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.189
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa