Desa Margodadi

Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

Desa Margodadi

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
DESA MARGODADI BERSIH, AMAN,NYAMAN,TRANSPARAN

Berita Desa

Kategori

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan PBB, Kantor Urusan Pajak memiliki peran penting dalam administrasi dan pelayanan kepada wajib pajak.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomis. Objek pajak ini dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Selain itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur PBB dalam lingkup otonomi daerah.

Fungsi dan Manfaat PBB

  1. Sumber Pendapatan Daerah: PBB menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

  2. Mendukung Pembangunan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

  3. Pengendalian Tata Ruang: PBB dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan lahan agar lebih tertata dan produktif.

Peran Kantor Urusan Pajak dalam PBB Kantor Urusan Pajak, yang kini lebih dikenal sebagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP), memiliki beberapa peran dalam pengelolaan PBB:

  1. Pendataan dan Penilaian Objek Pajak: KPP bertanggung jawab dalam melakukan pendataan tanah dan bangunan serta menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  2. Penetapan Besaran PBB: Berdasarkan NJOP, KPP menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

  3. Pelayanan Wajib Pajak: KPP menyediakan layanan konsultasi, pengaduan, serta penyuluhan terkait PBB agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.

  4. Penagihan dan Pengawasan: KPP melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi PBB serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Membayar PBB Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran, antara lain:

  1. Bank yang bekerja sama dengan pemerintah

  2. Kantor Pos

  3. Aplikasi pembayaran online seperti e-PBB

  4. Gerai minimarket tertentu yang sudah bekerja sama

Kesimpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak penting yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kantor Urusan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memiliki peran strategis dalam administrasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan PBB. Dengan memahami pentingnya PBB dan kewajiban membayarnya, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah mereka.

Beri Komentar

Desa

524

LAKI-LAKI

524LAKI-LAKI penduduk

476

PEREMPUAN

476PEREMPUAN penduduk

1.000

TOTAL

1.000TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Kepala Desa

NOVEN FAHRI

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

PURNA IRAWAN

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

JONI BURHANYSAH

Tidak di Kantor

Opr Administrasi

RAEDHO ARMANDA

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

KHUSNUL KHOTIMA

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

BASIRUN

Tidak di Kantor

Kadus IV

SAPARI

Tidak di Kantor

Kadus II

TARWOKO

Tidak di Kantor

Kadus V

SARNO

Tidak di Kantor

Kadus III

ANTORI

Tidak di Kantor

Kadus I

SUWANTO

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Tidak di Kantor

Opr Web

MELADI AGY JUNIO

Tidak di Kantor

Kasi Pelayanan

BUDIONO

Tidak di Kantor

Kaur Tata Usaha Dan Umum

ENI SETIAWATI

Tidak di Kantor
Menu Kategori
Statistik
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:367
Kemarin:516
Total Pengunjung:91.396
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.117.121.71
Browser:Mozilla 5.0
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:367
Kemarin:516
Total Pengunjung:91.396
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.117.121.71
Browser:Mozilla 5.0
Pemerintah

NOVEN FAHRI

Kepala Desa


Tidak di Kantor

PURNA IRAWAN

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

JONI BURHANYSAH

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

RAEDHO ARMANDA

Opr Administrasi
Tidak di Kantor

KHUSNUL KHOTIMA

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

BASIRUN

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

SAPARI

Kadus IV
Tidak di Kantor

TARWOKO

Kadus II
Tidak di Kantor

SARNO

Kadus V
Tidak di Kantor

ANTORI

Kadus III
Tidak di Kantor

SUWANTO

Kadus I
Tidak di Kantor

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

MELADI AGY JUNIO

Opr Web
Tidak di Kantor

BUDIONO

Kasi Pelayanan
Tidak di Kantor

ENI SETIAWATI

Kaur Tata Usaha Dan Umum
Tidak di Kantor