Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung
Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Artikel

Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Margodadi serta Peran Kantor Urusan Pajak

MELADI AGY JUNIO

19 Maret 2025

54 Kali Dibaca

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan PBB, Kantor Urusan Pajak memiliki peran penting dalam administrasi dan pelayanan kepada wajib pajak.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomis. Objek pajak ini dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Selain itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur PBB dalam lingkup otonomi daerah.

Fungsi dan Manfaat PBB

  1. Sumber Pendapatan Daerah: PBB menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

  2. Mendukung Pembangunan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.

  3. Pengendalian Tata Ruang: PBB dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan lahan agar lebih tertata dan produktif.

Peran Kantor Urusan Pajak dalam PBB Kantor Urusan Pajak, yang kini lebih dikenal sebagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP), memiliki beberapa peran dalam pengelolaan PBB:

  1. Pendataan dan Penilaian Objek Pajak: KPP bertanggung jawab dalam melakukan pendataan tanah dan bangunan serta menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  2. Penetapan Besaran PBB: Berdasarkan NJOP, KPP menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

  3. Pelayanan Wajib Pajak: KPP menyediakan layanan konsultasi, pengaduan, serta penyuluhan terkait PBB agar masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka.

  4. Penagihan dan Pengawasan: KPP melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi PBB serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Membayar PBB Wajib pajak dapat membayar PBB melalui berbagai saluran, antara lain:

  1. Bank yang bekerja sama dengan pemerintah

  2. Kantor Pos

  3. Aplikasi pembayaran online seperti e-PBB

  4. Gerai minimarket tertentu yang sudah bekerja sama

Kesimpulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak penting yang berkontribusi dalam pembangunan daerah. Kantor Urusan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memiliki peran strategis dalam administrasi, pelayanan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan PBB. Dengan memahami pentingnya PBB dan kewajiban membayarnya, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah mereka.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

NOVEN FAHRI

Sekretaris Desa

PURNA IRAWAN

Opr Administrasi

RAEDHO ARMANDA

Kaur Keuangan

KHUSNUL KHOTIMA

Kasi Kesejahteraan

BASIRUN

Kadus IV

SAPARI

Kadus II

TARWOKO

Kadus V

SARNO

Kadus III

ANTORI

Kadus I

SUWANTO

Kasi Pemerintahan

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pelayanan

BUDIONO

Kaur Tata Usaha Dan Umum

ENI SETIAWATI

Kaur Perencanaan

MELADI AGY JUNIO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18

Galeri Video

Menu Kategori

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Purna Irawan

08 Maret 2024 14:49:08

Ayo Maju Desaku...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:34:21

Kompak...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:33:55

Kompak...

Purna

05 Februari 2023 20:25:38

Maju Terus Margodadiku...

MUHLISIN

25 Januari 2023 17:29:39

Maju Terus Margodadi ...

Purna Irawan

25 Januari 2023 10:50:26

Terima Kasih Informasi ini sangat mebantu...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:416
Kemarin:644
Total:104,989
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.189
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa