Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung
Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Artikel

Musyawarah Desa Margodadi Tahun 2024. Pembentukan RPJMDes dan Pembentukan Tim RKPDes 2025

MELADI AGY JUNIO

30 Agustus 2024

94 Kali Dibaca

Musyawarah Desa Margodadi Tahun 2024. Pembentukan RPJMDes dan Pembentukan  Tim RKPDes 2025, dibuka langsung oleh bapak kepala desa margodadi Noven Fahri.

Pembangunan desa merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan nasional Indonesia. Desa sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, perencanaan pembangunan desa menjadi krusial untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Dua dokumen penting dalam perencanaan desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

2. RPJMDes: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

RPJMDes adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala desa terpilih. Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan desa dan mengatur arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan selama masa jabatan kepala desa.

Tujuan dan Fungsi RPJMDes:

  • Menyusun visi dan misi pembangunan desa yang berkelanjutan.
  • Menetapkan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  • Menjadi dasar dalam penyusunan RKPDes dan APBDes.
  • Memastikan sinergi antara pembangunan desa dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional.

Tahapan Penyusunan RPJMDes:

  1. Pengkajian Keadaan Desa: Mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di desa.
  2. Penyusunan Visi dan Misi: Berdasarkan hasil pengkajian, disusun visi dan misi pembangunan desa.
  3. Perumusan Program dan Kegiatan: Menetapkan program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan selama enam tahun.
  4. Musyawarah Desa: Membahas dan menyepakati RPJMDes melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak.
  5. Pengesahan: Setelah disepakati, RPJMDes disahkan oleh kepala desa dan menjadi acuan resmi dalam pembangunan desa.

3. RKPDes: Rencana Kerja Pemerintah Desa

RKPDes adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan RPJMDes. RKPDes memuat program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tujuan dan Fungsi RKPDes:

  • Menjabarkan RPJMDes ke dalam program dan kegiatan tahunan.
  • Menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
  • Memastikan keterpaduan antara perencanaan tahunan desa dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.
  • Memfasilitasi pengalokasian sumber daya secara efektif dan efisien.

Tahapan Penyusunan RKPDes:

  1. Evaluasi Pelaksanaan RKPDes Tahun Sebelumnya: Mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
  2. Penyusunan Program dan Kegiatan Tahunan: Menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan.
  3. Musyawarah Desa: Membahas dan menyepakati RKPDes melalui musyawarah desa.
  4. Pengesahan: Setelah disepakati, RKPDes disahkan oleh kepala desa dan menjadi acuan dalam penyusunan APBDes.

4. Integrasi RPJMDes dan RKPDes dalam Pembangunan Desa

RPJMDes dan RKPDes saling terkait dan merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan desa. RPJMDes menjadi panduan jangka panjang, sementara RKPDes memastikan implementasi rencana tersebut dalam jangka pendek. Keduanya harus disusun secara partisipatif, melibatkan masyarakat desa, serta mempertimbangkan potensi dan kebutuhan desa.

Pentingnya Integrasi:

  • Memastikan keberlanjutan dan konsistensi program pembangunan desa.
  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
  • Menjamin bahwa pembangunan desa sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional.

5. Kesimpulan

RPJMDes dan RKPDes adalah alat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan penyusunan yang baik dan partisipatif, kedua dokumen ini dapat menjadi pendorong utama dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Implementasi yang konsisten dan terintegrasi dari RPJMDes dan RKPDes akan memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

NOVEN FAHRI

Sekretaris Desa

PURNA IRAWAN

Opr Administrasi

RAEDHO ARMANDA

Kaur Keuangan

KHUSNUL KHOTIMA

Kasi Kesejahteraan

BASIRUN

Kadus IV

SAPARI

Kadus II

TARWOKO

Kadus V

SARNO

Kadus III

ANTORI

Kadus I

SUWANTO

Kasi Pemerintahan

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pelayanan

BUDIONO

Kaur Tata Usaha Dan Umum

ENI SETIAWATI

Kaur Perencanaan

MELADI AGY JUNIO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Margodadi

Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18

Galeri Video

Menu Kategori

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Purna Irawan

08 Maret 2024 14:49:08

Ayo Maju Desaku...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:34:21

Kompak...

Noven Fahri

20 Februari 2023 17:33:55

Kompak...

Purna

05 Februari 2023 20:25:38

Maju Terus Margodadiku...

MUHLISIN

25 Januari 2023 17:29:39

Maju Terus Margodadi ...

Purna Irawan

25 Januari 2023 10:50:26

Terima Kasih Informasi ini sangat mebantu...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:453
Kemarin:644
Total:105,026
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.189
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa