Desa Margodadi

Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

Desa Margodadi

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
DESA MARGODADI BERSIH, AMAN,NYAMAN,TRANSPARAN

Berita Desa

Kategori

Margodadi, 03 Desember 2024, Desa Margodadi dan Polsek Jati Agung mengedukasi sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online, antusias warga desa margodadi yang di hadiri ibu kader" dan pelajar sebagai Generasi Melenial, dibuka oleh bapak kepala Desa margodadi Bapak Noven Fahri berpesan kepada anak-anak dan orang tua untuk saling selalu berkomunikasi dan anak selalu dalam pengawasan orang tua, dan di lanjutkan dengan materi yang disampaikan dari pihak polsek Jatiagung Babinkantimas Bapak Aipda. Putu Dika.

Narkoba, singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, adalah salah satu masalah global yang berdampak serius pada kesehatan, sosial, dan ekonomi. Penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat.

Artikel ini akan membahas bahaya narkoba serta hukum yang mengaturnya di Indonesia. Bahaya Narkoba Dampak Kesehatan Fisik: Narkoba dapat merusak organ tubuh, seperti hati, ginjal, dan paru-paru. Penggunaan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit kronis, seperti hepatitis, HIV/AIDS (akibat penggunaan jarum suntik bersama), dan kerusakan otak permanen. Psikologis: Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, paranoia, dan skizofrenia.

Dampak Sosial Pengguna narkoba sering kehilangan kepercayaan dari keluarga dan masyarakat. Meningkatnya angka kriminalitas akibat dorongan untuk mendapatkan narkoba, seperti pencurian atau perampokan. Dampak Ekonomi Beban biaya kesehatan akibat pengobatan kecanduan dan komplikasi penyakit. Menurunnya produktivitas kerja pengguna narkoba. Hukum tentang Narkoba di Indonesia Indonesia memiliki regulasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut poin-poin penting: Klasifikasi Narkotika Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan berdasarkan risiko penyalahgunaan dan manfaat medisnya:

Golongan I: Narkotika yang dilarang digunakan untuk pengobatan (contoh: heroin, kokain). Golongan II: Narkotika yang memiliki manfaat medis terbatas (contoh: morfin).
Golongan III: Narkotika dengan risiko ketergantungan rendah dan digunakan untuk pengobatan (contoh: kodein). Sanksi Pidana Pengedar:

Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda hingga miliaran rupiah. Pengguna: Hukuman penjara hingga 4 tahun, tetapi ada alternatif rehabilitasi jika pengguna terbukti hanya korban. Rehabilitasi Pemerintah Indonesia mengutamakan pendekatan rehabilitasi untuk pengguna yang terbukti sebagai korban, dengan tujuan memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka agar kembali produktif. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Edukasi: Kampanye anti-narkoba melalui sekolah, media, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran. Keluarga: Orang tua perlu menciptakan komunikasi yang baik dengan anak-anak untuk mencegah mereka terpengaruh lingkungan negatif. Hukum yang Tegas: Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan untuk mencegah peredaran narkoba.

Kesimpulan Narkoba bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga ancaman bagi masa depan bangsa. Upaya bersama dari masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum diperlukan untuk memerangi bahaya narkoba. Dengan edukasi yang tepat dan penegakan hukum yang ketat, Indonesia dapat melindungi generasi muda dari ancaman ini.

Beri Komentar

Desa

524

LAKI-LAKI

524LAKI-LAKI penduduk

476

PEREMPUAN

476PEREMPUAN penduduk

1.000

TOTAL

1.000TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Kepala Desa

NOVEN FAHRI

Tidak di Kantor

Sekretaris Desa

PURNA IRAWAN

Tidak di Kantor

Kaur Perencanaan

JONI BURHANYSAH

Tidak di Kantor

Opr Administrasi

RAEDHO ARMANDA

Tidak di Kantor

Kaur Keuangan

KHUSNUL KHOTIMA

Tidak di Kantor

Kasi Kesejahteraan

BASIRUN

Tidak di Kantor

Kadus IV

SAPARI

Tidak di Kantor

Kadus II

TARWOKO

Tidak di Kantor

Kadus V

SARNO

Tidak di Kantor

Kadus III

ANTORI

Tidak di Kantor

Kadus I

SUWANTO

Tidak di Kantor

Kasi Pemerintahan

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Tidak di Kantor

Opr Web

MELADI AGY JUNIO

Tidak di Kantor

Kasi Pelayanan

BUDIONO

Tidak di Kantor

Kaur Tata Usaha Dan Umum

ENI SETIAWATI

Tidak di Kantor
Menu Kategori
Statistik
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:61
Kemarin:436
Total Pengunjung:91.526
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.59.84.174
Browser:Mozilla 5.0
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:61
Kemarin:436
Total Pengunjung:91.526
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.59.84.174
Browser:Mozilla 5.0
Pemerintah

NOVEN FAHRI

Kepala Desa


Tidak di Kantor

PURNA IRAWAN

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

JONI BURHANYSAH

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor

RAEDHO ARMANDA

Opr Administrasi
Tidak di Kantor

KHUSNUL KHOTIMA

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

BASIRUN

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

SAPARI

Kadus IV
Tidak di Kantor

TARWOKO

Kadus II
Tidak di Kantor

SARNO

Kadus V
Tidak di Kantor

ANTORI

Kadus III
Tidak di Kantor

SUWANTO

Kadus I
Tidak di Kantor

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

MELADI AGY JUNIO

Opr Web
Tidak di Kantor

BUDIONO

Kasi Pelayanan
Tidak di Kantor

ENI SETIAWATI

Kaur Tata Usaha Dan Umum
Tidak di Kantor