
Desa Margodadi
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - 18
MELADI AGY JUNIO | 02 Oktober 2024 | 99 Kali Dibaca

Artikel
MELADI AGY JUNIO
02 Oktober 2024
99 Kali Dibaca
Musyawarah dusun adalah salah satu bentuk musyawarah yang dilakukan di tingkat dusun atau kampung sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Desa Margodadi mengadakan Musdus I,II,III,IV,V semangat dan atusias warga desa margodadi dalam memberikan masukan atau usulan untuk priode 2025-2029 kedeopan. Dalam konteks kehidupan pedesaan di Indonesia, musyawarah merupakan sarana utama dalam menentukan kebijakan atau keputusan yang akan diambil bersama. Proses musyawarah ini mencerminkan budaya gotong royong dan kebersamaan, di mana semua pihak berhak menyampaikan pendapat dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama.
Peran Musyawarah Dusun
Musyawarah dusun memiliki beberapa peran penting, di antaranya:
-
Pemecahan Masalah: Musyawarah dusun biasanya digelar untuk memecahkan berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat, seperti masalah tanah, irigasi, pembangunan infrastruktur, atau permasalahan sosial lainnya. Masyarakat bersama-sama mencari solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
-
Pengambilan Keputusan: Keputusan yang diambil dalam musyawarah dusun biasanya berdasarkan kesepakatan bersama (mufakat). Keputusan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sehingga tercipta harmoni dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.
-
Pengelolaan Pembangunan: Musyawarah dusun sering kali menjadi tempat untuk merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat dusun, baik pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya, maupun pembangunan sosial seperti program pendidikan dan kesehatan.
-
Penyusunan Peraturan Dusun: Dalam musyawarah dusun, masyarakat juga dapat menyusun aturan-aturan yang akan mengikat seluruh warga dusun. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Proses Musyawarah Dusun
Proses musyawarah dusun umumnya berlangsung secara terbuka dan inklusif. Setiap warga dusun, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Berikut adalah tahapan umum dalam musyawarah dusun:
-
Pemanggilan Warga: Kepala dusun atau tokoh masyarakat biasanya akan memanggil seluruh warga dusun untuk berkumpul pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Pemanggilan ini bisa dilakukan melalui pengumuman langsung atau melalui perangkat desa.
-
Penyampaian Permasalahan: Pada awal musyawarah, permasalahan atau isu yang akan dibahas disampaikan oleh kepala dusun atau pihak yang berwenang. Hal ini bertujuan agar semua peserta musyawarah memahami isu yang sedang dibahas.
-
Diskusi dan Penyampaian Pendapat: Setelah permasalahan disampaikan, setiap peserta musyawarah diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat, saran, atau kritik. Diskusi ini biasanya berlangsung secara interaktif, dengan harapan dapat menghasilkan berbagai sudut pandang.
-
Pengambilan Keputusan: Setelah melalui proses diskusi, keputusan diambil berdasarkan mufakat. Jika mufakat sulit dicapai, musyawarah dapat dilanjutkan dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
-
Pelaksanaan dan Pengawasan: Keputusan yang telah diambil kemudian dijalankan oleh pihak-pihak yang berwenang. Warga dusun juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut, agar berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Tantangan dalam Musyawarah Dusun
Meski memiliki banyak manfaat, musyawarah dusun juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:
-
Kurangnya Partisipasi Warga: Tidak semua warga dusun selalu terlibat dalam musyawarah. Ada kalanya hanya segelintir orang yang aktif berpartisipasi, sehingga keputusan yang diambil kurang mencerminkan kepentingan semua warga.
-
Dominasi Tokoh Tertentu: Dalam beberapa kasus, musyawarah dusun bisa didominasi oleh tokoh-tokoh tertentu yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, sehingga pendapat warga lain kurang didengar.
-
Kesulitan dalam Mencapai Mufakat: Meskipun mufakat adalah tujuan utama musyawarah, ada kalanya sulit mencapai kesepakatan bersama, terutama jika permasalahan yang dihadapi sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda.
Kesimpulan
Musyawarah dusun adalah bentuk demokrasi lokal yang memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia. Melalui musyawarah, masyarakat dapat bersama-sama menyelesaikan masalah, mengambil keputusan, dan merencanakan pembangunan yang lebih baik. Meski menghadapi tantangan, musyawarah dusun tetap menjadi sarana yang efektif untuk menjaga kebersamaan dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
524

Populasi
476

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
1000
524
LAKI-LAKI
476
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
1000
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
NOVEN FAHRI

Sekretaris Desa
PURNA IRAWAN

Opr Administrasi
RAEDHO ARMANDA

Kaur Keuangan
KHUSNUL KHOTIMA

Kasi Kesejahteraan
BASIRUN

Kadus IV
SAPARI

Kadus II
TARWOKO

Kadus V
SARNO

Kadus III
ANTORI

Kadus I
SUWANTO

Kasi Pemerintahan
CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pelayanan
BUDIONO

Kaur Tata Usaha Dan Umum
ENI SETIAWATI

Kaur Perencanaan
MELADI AGY JUNIO



Desa Margodadi
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Menu Kategori
Arsip Artikel

305 Kali
Desa Margodadi Kedatangan Tamu dari Ujung Barat Indonesia (Provinsi Aceh)

272 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR IMPLEMENTASI PROGARAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG

247 Kali
BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Desa Margodadi Mendapat Kesempatan Untuk Ikut Serta Dalam Lomba Desa BRILian Tahun 2025

217 Kali
Pemerintahan Desa Margodadi mengapresiasi dengan adanya pencak silat Pesaudaran Setia Hati Terate ( PSHT ) di desa margodadi.

215 Kali
Desa Margodadi Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan pawai obor

205 Kali
GELIAT PEMBANGUNAN DESA MARGODADI 2023

179 Kali
MONEV DESA MARGODADI DENGAN TEAM KECAMATAN JATI AGUNG

2 Kali
Perawatan dan Kebersihan Makam: Wujud Kepedulian Warga Desa Margodadi

2 Kali
Pertemuan Tindak Lanjut Keamanan Pangan oleh BBPOM Bandar Lampung di Desa Margodadi, Jati Agung

16 Kali
UMKM Unggulan Desa Margodadi: Eentiss Ku Etawa Murni, Produk Susu Etawa dari Dusun 5

12 Kali
BUMDes Margodadi Tebar 35.000 Bibit Lele di 10 Kolam: Langkah Nyata Pemberdayaan Ekonomi Desa

41 Kali
Penyaluran BLT-DD Tahap II Desa Margodadi kepada 12 Kpm.

59 Kali
Mahasiswa Universitas Lampung Kunjungi Desa Margodadi Jati Agung, Bahas Pengembangan Koperasi Merah Putih

15 Kali
Pendidikan kecakapan kerja aplikasi perkantoran, Desa margodadi berkerjsama dengan lembaga khusus dan pelatihan Zhafira Insan Gemilang bandar lampung
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 434 |
Kemarin | : | 644 |
Total | : | 105,007 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.189 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar