Desa Margodadi

Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan
Prov. Lampung

Loading

Desa Margodadi

Tahun Baru

  • 219Hari
  • 20Jam
  • 11Menit
  • 39Detik
Info
DESA MARGODADI BERSIH, AMAN,NYAMAN,TRANSPARAN

Berita Desa

Kategori

Musyawarah Desa (Musdes) merupakan mekanisme penting dalam proses pembangunan desa. Salah satu agenda penting yang dibahas dalam musyawarah desa adalah penyusunan atau perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes merupakan dokumen rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 tahun yang wajib dimiliki oleh setiap desa sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan desa. Ketika ada perubahan yang signifikan dalam situasi atau kebutuhan desa, RPJMDes perlu disesuaikan melalui proses perubahan.

Alasan Perubahan RPJMDes RPJMDes Perubahan bisa dilakukan dengan beberapa alasan:

  1. Perubahan Kondisi Sosial dan Ekonomi: Misalnya, adanya perubahan demografi, tingkat kemiskinan, atau kondisi infrastruktur yang mengharuskan penyesuaian rencana pembangunan.
  2. Pandemi dan Bencana: Pandemi COVID-19 atau bencana alam yang mempengaruhi prioritas pembangunan desa memerlukan adanya revisi dalam RPJMDes.
  3. Perubahan Kebijakan Pemerintah: Adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat atau daerah yang memengaruhi program-program yang telah direncanakan desa.
  4. Evaluasi Program Sebelumnya: Berdasarkan evaluasi terhadap implementasi RPJMDes sebelumnya, jika ditemukan program yang tidak efektif atau memerlukan peningkatan, revisi bisa dilakukan.

Proses Musyawarah Desa dalam Penyusunan RPJMDes Perubahan

  1. Persiapan Musyawarah Desa:

    • Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJMDes perubahan yang melibatkan perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta perwakilan masyarakat.
    • Pengumpulan Data dan Informasi: Sebelum musyawarah, tim penyusun melakukan pengumpulan data tentang kondisi terkini desa, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun infrastruktur.
    • Peninjauan Hasil Evaluasi: Tim penyusun meninjau hasil evaluasi program-program yang telah dijalankan sebelumnya serta masukan dari masyarakat.
  2. Pelaksanaan Musyawarah Desa:

    • Pembukaan Musdes: Kepala Desa membuka musyawarah dengan memberikan penjelasan mengenai tujuan perubahan RPJMDes serta latar belakang kebijakan yang melatarbelakangi perubahan tersebut.
    • Pemaparan Rencana Perubahan: Tim penyusun memaparkan hasil kajian, data, dan informasi terkait kondisi desa serta rencana program perubahan yang diusulkan.
    • Diskusi dan Tanya Jawab: Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, tanggapan, serta pertanyaan terkait rencana perubahan yang diusulkan.
    • Penyepakatan Hasil Musyawarah: Setelah diskusi, musyawarah desa berakhir dengan kesepakatan bersama mengenai program-program yang akan dimasukkan dalam RPJMDes perubahan.
  3. Tindak Lanjut:

    • Penyusunan Draf Akhir RPJMDes Perubahan: Berdasarkan hasil musyawarah, tim penyusun menyusun draf akhir RPJMDes perubahan.
    • Pengajuan dan Pengesahan: Draf tersebut kemudian diajukan ke BPD dan pemerintah kabupaten untuk disahkan dan diimplementasikan.

Kesimpulan Musyawarah Desa dalam penyusunan RPJMDes perubahan adalah wujud dari partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Proses ini memungkinkan desa untuk menyesuaikan rencana pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini, sehingga program-program yang dilaksanakan benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa

Beri Komentar

Desa

524

LAKI-LAKI

524LAKI-LAKI penduduk

476

PEREMPUAN

476PEREMPUAN penduduk

1.000

TOTAL

1.000TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah untuk mendapatkan PIN

Pemerintah

Kepala Desa

NOVEN FAHRI

Tidak di Kantor
Menu Kategori
Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini:199
Kemarin:258
Total Pengunjung:95.518
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.188.86.189
Browser:Mozilla 5.0
Pemerintah

NOVEN FAHRI

Kepala Desa


Tidak di Kantor

PURNA IRAWAN

Sekretaris Desa
Tidak di Kantor

RAEDHO ARMANDA

Opr Administrasi
Tidak di Kantor

KHUSNUL KHOTIMA

Kaur Keuangan
Tidak di Kantor

BASIRUN

Kasi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

SAPARI

Kadus IV
Tidak di Kantor

TARWOKO

Kadus II
Tidak di Kantor

SARNO

Kadus V
Tidak di Kantor

ANTORI

Kadus III
Tidak di Kantor

SUWANTO

Kadus I
Tidak di Kantor

CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI

Kasi Pemerintahan
Tidak di Kantor

BUDIONO

Kasi Pelayanan
Tidak di Kantor

ENI SETIAWATI

Kaur Tata Usaha Dan Umum
Tidak di Kantor

MELADI AGY JUNIO

Kaur Perencanaan
Tidak di Kantor