01 November 2024, Desa Margodadi, Musyawarah Penyusunan RKP Desa dan Tim Penyusun, yang Langsung di hadirii oleh bapak kepala desa Margodadi, Pak Noven Fahri, dalam rangka upaya pembangunan desa, salah satu tahapannya ialah perencanaan pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa. Semua wajib berpartisipasi aktif untuk kelancaran dan keselarasan dalam membangun desa.
Perencanaan pembangunan desa ini terdiri atas penyusunan RKP Desa.RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari dokumen RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh Pemerintah Desa.
Sebelum disahkan menjadi sebuah dokumen, RKP Desa dibuat rancangannya terlebih dahulu. Siapa yang menyusun rancangan tersebut?
Untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa, Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDesa. Tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKPDesa.
Tahapan Penyusunan Rancangan RKPDes
Dalam proses penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, ada empat tahapan yang akan dilalui oleh tim penyusun. Adapun tahapan-tahapannya sebagai berikut.
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- Pencermatan ulang RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
- Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.