Desa Margodadi
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan - 18
MELADI AGY JUNIO | 04 Desember 2024 | 200 Kali Dibaca
Artikel
MELADI AGY JUNIO
04 Desember 2024
200 Kali Dibaca
Margodadi, 03 Desember 2024, Desa Margodadi dan Polsek Jati Agung mengedukasi sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online, antusias warga desa margodadi yang di hadiri ibu kader" dan pelajar sebagai Generasi Melenial, dibuka oleh bapak kepala Desa margodadi Bapak Noven Fahri berpesan kepada anak-anak dan orang tua untuk saling selalu berkomunikasi dan anak selalu dalam pengawasan orang tua, dan di lanjutkan dengan materi yang disampaikan dari pihak polsek Jatiagung Babinkantimas Bapak Aipda. Putu Dika.
Narkoba, singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya, adalah salah satu masalah global yang berdampak serius pada kesehatan, sosial, dan ekonomi. Penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat.
Artikel ini akan membahas bahaya narkoba serta hukum yang mengaturnya di Indonesia. Bahaya Narkoba Dampak Kesehatan Fisik: Narkoba dapat merusak organ tubuh, seperti hati, ginjal, dan paru-paru. Penggunaan jangka panjang meningkatkan risiko penyakit kronis, seperti hepatitis, HIV/AIDS (akibat penggunaan jarum suntik bersama), dan kerusakan otak permanen. Psikologis: Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan gangguan mental seperti depresi, kecemasan, paranoia, dan skizofrenia.
Dampak Sosial Pengguna narkoba sering kehilangan kepercayaan dari keluarga dan masyarakat. Meningkatnya angka kriminalitas akibat dorongan untuk mendapatkan narkoba, seperti pencurian atau perampokan. Dampak Ekonomi Beban biaya kesehatan akibat pengobatan kecanduan dan komplikasi penyakit. Menurunnya produktivitas kerja pengguna narkoba. Hukum tentang Narkoba di Indonesia Indonesia memiliki regulasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut poin-poin penting: Klasifikasi Narkotika Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan berdasarkan risiko penyalahgunaan dan manfaat medisnya:
Golongan I: Narkotika yang dilarang digunakan untuk pengobatan (contoh: heroin, kokain). Golongan II: Narkotika yang memiliki manfaat medis terbatas (contoh: morfin).
Golongan III: Narkotika dengan risiko ketergantungan rendah dan digunakan untuk pengobatan (contoh: kodein). Sanksi Pidana Pengedar:
Hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda hingga miliaran rupiah. Pengguna: Hukuman penjara hingga 4 tahun, tetapi ada alternatif rehabilitasi jika pengguna terbukti hanya korban. Rehabilitasi Pemerintah Indonesia mengutamakan pendekatan rehabilitasi untuk pengguna yang terbukti sebagai korban, dengan tujuan memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka agar kembali produktif. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Edukasi: Kampanye anti-narkoba melalui sekolah, media, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran. Keluarga: Orang tua perlu menciptakan komunikasi yang baik dengan anak-anak untuk mencegah mereka terpengaruh lingkungan negatif. Hukum yang Tegas: Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan untuk mencegah peredaran narkoba.
Kesimpulan Narkoba bukan hanya ancaman kesehatan, tetapi juga ancaman bagi masa depan bangsa. Upaya bersama dari masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum diperlukan untuk memerangi bahaya narkoba. Dengan edukasi yang tepat dan penegakan hukum yang ketat, Indonesia dapat melindungi generasi muda dari ancaman ini.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
496
Populasi
451
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
947
496
Laki-laki
451
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
947
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
NOVEN FAHRI
Sekretaris Desa
PURNA IRAWAN, S.E,.
Opr Administrasi
RAEDHO ARMANDA, S.Kom
Kaur Keuangan
KHUSNUL KHOTIMA, S.pd,.
Kasi Kesejahteraan
BASIRUN
Kadus IV
SAPARI
Kadus II
TARWOKO
Kadus V
SARNO
Kadus III
ANTORI
Kadus I
SUWANTO
Kasi Pemerintahan
CLARA ADISTA SAFRIKA PUTRI, A.md.,
Kasi Pelayanan
BUDIONO
Kaur Perencanaan
MELADI AGY JUNIO, S.Kom.,
Opr Administrasi
TRI WARDOYO, S.H.,
Kaur Tata Usaha Dan Umum
ENI SETIWATI, A.md.,
Desa Margodadi
Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, 18
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Menu Kategori
Arsip Artikel
1.028 Kali
BRI Kembali Gelar Program Desa BRILian 2025, Desa Margodadi Mendapat Kesempatan Untuk Ikut Serta Dalam Lomba Desa BRILian Tahun 2025
828 Kali
Kunjungan Monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa
709 Kali
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR IMPLEMENTASI PROGARAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG
584 Kali
Desa Margodadi Kedatangan Tamu dari Ujung Barat Indonesia (Provinsi Aceh)
575 Kali
Sosialisasi dari Cv. Dayu Garment Sanjaya,Tentang Edukasi dan sosialisasi Pampers dan Pembalut kain cuci ulang.
496 Kali
GELIAT PEMBANGUNAN DESA MARGODADI 2023
485 Kali
Pemerintahan Desa Margodadi mengapresiasi dengan adanya pencak silat Pesaudaran Setia Hati Terate ( PSHT ) di desa margodadi.
14 Kali
Desa Margodadi Bergerak: Kader Posyandu dan Ibu PKK Giatkan Imunisasi ILP Menuju Zero Dose
25 Kali
Kegiatan Khotmil Quran di Desa Margodadi telah terlaksana dengan penuh khidmat dan keberkahan.
34 Kali
Penyaluran BLT Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 di Desa Margodadi
29 Kali
Kegiatan Briefing Rapat serta Evaluasi Kinerja Aparatur Desa Margodadi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur desa.
36 Kali
Hai sekelik yuk ikut berpartisipasi dalam Survey Penduduk Angkatan Kerja Usia 15 Tahun 2026
43 Kali
Penerimaan Mahasiswa Program Studi Farmasi ITERA dalam Rangka Pelaksanaan Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Margodadi
38 Kali
Kegiatan GALAKSI ke-9 Pramuka UIN Raden Intan Lampung: Momen Kebersamaan dan Silaturahmi di Balai Desa Margodadi
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 404 |
| Kemarin | : | 559 |
| Total | : | 236,102 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.26 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar