Jati Agung, — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan bersama Kecamatan Jati Agung melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh Camat Jati Agung beserta jajaran, perwakilan dari Disdukcapil Lampung Selatan, serta para kepala desa di wilayah Kecamatan Jati Agung, termasuk Pemerintah Desa Margodadi. Melalui kerja sama ini, pelayanan administrasi kependudukan seperti perekaman e-KTP, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga KIA diharapkan dapat lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Kepala Disdukcapil Lampung Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. “Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan haknya dalam kepemilikan dokumen kependudukan tanpa harus mengalami kesulitan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Jati Agung menyambut baik langkah ini sebagai wujud sinergi antarlembaga pemerintahan. Ia berharap PKS ini dapat mendorong pelayanan yang lebih responsif di tingkat kecamatan dan desa, terutama dalam menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan seperti Desa Margodadi.
Pemerintah Desa Margodadi juga menyatakan dukungan penuh terhadap program ini. Dengan adanya kolaborasi tersebut, masyarakat desa dapat merasakan manfaat langsung dari kemudahan layanan Adminduk tanpa harus pergi jauh ke kabupaten.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan terjalin koordinasi yang kuat antara Disdukcapil, kecamatan, dan desa dalam membangun pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.